Rusli Abdullah's Blog

-thinking-reading-writing-sketching-traveling-


Setelah Batal PPN 12 Persen

gold coins on top of documents

Polemik PPN 12 persen harus menjadi momentum mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara. Momentum ini sejalan dengan potensi pajak yang belum tergali. Optimasi pengelolaan keuangan negara ini tidak hanya kerja otoritas fiskal, tapi juga moneter dan kementerian/lembaga/badan teknis lainnya.

black and gray calculator on white printer paper
Photo by Tara Winstead on Pexels.com

Selain itu, penggalian potensi dari sisi makro dan mikro secara bersamaan akan meningkatkan daya lecut penerimaan negara. Pembatalan PPn 12 persen hanya menghilangkan potensi penerimaan negara sekitar Rp 75 triliun. Angka ini jauh di bawah potensi penerimaan negara yang bisa digali lebih lanjut.

Selain potensi yang bisa digali, efisiensi anggaran belanja juga menjadi opsi yang tidak kalah pentingnya untuk diusahakan. Di atas kertas, potensi perpajakan kita bisa mencapai Rp 440 triliun per tahun. Angka ini diperoleh dari perkalian besaran rasio perpajakan dengan Produk Domestik Bruto Indonesia.

Jika Indonesia bisa menaikkan rasio perpajakan 4 persen ke 14 persenan, maka 4 persen dikali kue ekonomi Indonesia Rp 11.000 triliunan (2024) akan menghasilkan angka Rp440 triliun. Namun demikian, pemerintah belum memiliki arah perbaikan rasio perpajakan ke angka 15 persen, bahkan 12 persen saja belum.

Nota Keuangan APBN 2025 menyebutkan hingga 2029, rasio perpajakan dipatok pada rentang 10,58-11,48 persen terhadap PDB. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan Thailand sebesar 15,7 persen (2021).

Target peningkatan rasio perpajakan tersebut di atas utamanya didorong oleh implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) secara bertahap. Angka ini dibilang moderat dengan melihat pencapaian setidaknya dalam 10 tahun terakhir. Dengan kata lain, belum ada rencana luar biasa untuk menaikkan rasio perpajakan.

Selain rasio perpajakan, potensi jika APBN bisa dihemat setidaknya 5 persen saja, maka akan ada tambahan Rp 150 triliun. Total potensi pendapatan dari kenaikan rasio perpajakan dan efisiensi anggaran bisa sebesar Rp 590 triliun. Angka Rp 590 triliun jelas jauh di atas tambahan 1 persen PPn dari 11 persen ke 12 persen.

Sumitro Djojohadikusumo pada 1993 (Kompas, 23 November 1993) pernah menyatakan bahwa APBN Indonesia bocor 30 persen. Melihat kondisi korupsi saat ini yang masih ada di Indonesia, bisa jadi efisiensi APBN bisa diupayakan ke angka di atas 5 persen.

Peningkatan rasio perpajakan harus dibarengi dengan pemberantasan korupsi. Jika tidak, maka usaha peningkatan rasio perpajakan akan menjadi bumerang bagi pemerintah.

Bumerang ini sebenarnya sudah terlihat ketika banyak meme ataupun akun di media sosial yang membandingkan kondisi infrastruktur beberapa jalan berlubang di Indonesia dengan negara lain dengan jalan mulus dengan tarif PPn lebih rendah.

Pemberantasan korupsi adalah kunci. Pemberantasan korupsi yang berjalan baik akan menjadikan anggaran pemerintah dibelanjakan dengan amanah dan sesuai ketentuan berlaku. Alhasil, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Jika hal ini yang terjadi maka kenaikan pajak tidak akan menimbulkan gejolak perlawanan karena masyarakat sadar akan manfaat yang mereka terima.

Selain pemberantasan korupsi, usaha peningkatan pendapatan pajak harus menyasar level makro dan mikro secara bersamaan. Pada level makro, intensifikasi pajak bisa menjadi prioritas utama di tengah beragam keterbatasan penarikan pajak semisal keterbatasan sumber daya manusia dan cakupan geografi Indonesia yang luas.

Intensifikasi pajak bisa menyasar pada usaha-usaha besar yang memiliki celah penghindaran pajak besar semisal sektor pertambangan dan perikanan. Kemudian, intensifikasi pajak juga harus menyasar pada peningkatan penerimaan pajak dari subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar. Salah satu tolak ukur apakah usaha intensifikasi masih bisa ditingkatkan bisa dilihat dari tingkat kepatuhan pajaknya.

Pada tahun 2024, Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan pajak formal sebesar 83,22 persen dari 19,4 juta wajib pajak yang terdaftar. Usaha kedua adalah ekstensifikasi melalui perluasan basis pajak dan menambah wajib pajak.

Tantangan terbesar ada di level mikro karena besarnya informalitas ekonomi Indonesia. Berdasarkan estimasi Hapsari dkk (2022), sektor informal di Indonesia menyumbang rata-rata 36 persen dari PDB antara tahun 2011 dan 2019 serta hampir 75 persen dari total lapangan kerja pada tahun 2019.

Besarnya sektor informal ini menciptakan hambatan signifikan bagi pemerintah dalam mengidentifikasi dan mendaftarkan wajib pajak baru. Karena sebagian besar aktivitas ekonomi informal berada di luar jangkauan sistem perpajakan formal.

Di luar tantangan informalitas ekonomi Indonesia, ada satu hal menjanjikan yang bisa digunakan sebagai sumber penerimaan pajak pertambahan nilai pada level makro.

Sumber baru ini adalah proses hilirisasi. Program hilirisasi tambang dan non tambang yang sekarang digencarkan Pemerintah menjadi salah satu sumber potensi pajak.

Meski beberapa investor kakap seperti nikel dengan nilai investasi di atas 30 triliun diberikan tax holiday PPh Badan, proses hilirisasi tidak meniadakan kewajiban PPn.Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 4A ayat 1 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal ini yang menghapus ayat 1 Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Penghapusan ini berupa penghapusan pengecualian barang tidak kena PPN bagi barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang. diambil langsung dari sumbernya.

Apabila ekstensifikasi dilakukan, maka jumlah wajib pajak bisa bertambah. Pada saat bersamaan, rasio kepatuhan pajak secara persentase bisa berkurang atau bertambah.

Diperlukan usaha-usaha ekstra agar ekstensifikasi sejalan dengan peningkatan kepatuhan pajak. Perluasan kanal-kanal untuk pembayaran pajak bisa menjadi salah satu daya dan upaya intensifikasi pajak.

Misal dalam lingkup desa bisa mengoptimalkan peran badan usaha milik desa (BUMDes), koperasi, dan agen-agen bank. Kerja ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan tidak bisa dilakukan hanya oleh Otoritas Fiskal saja. Pelibatan otoritas moneter, misalnya, sangat krusial dalam mendorong ekstensifikasi pajak di level mikro.

Penyediaan pembayaran digital bagi UMKM yang sudah siap menjadi wajib pajak menjadi opsi terbaik untuk membantu pelaku usaha tersebut merekam berapa besaran pajak UMKM 0,5 persen yang harus disetorkan.

Pelibatan aparat keamanan dan intelijen bisa menjadi kolaborasi paripurna untuk mengendus potensi pajak yang selama ini disembunyikan. Kemudian lebih penting lagi, penanganan korupsi itu sendiri yang selama ini menjadi penyakit yang menggerogoti ekonomi negara.

Artikel ini dimuat di Harian Umum Suara Merdeka Online, 30 Januari 2025.



Leave a comment

About Me

Lahir di Kebumen, Jawa Tengah pada 16 Januari 1985. Menyelesaikan pendidikan S 1 nya di Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, FEB UNDIP Semarang (2008) dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan di Universitas yang sama (2011-2013). Merintis karir sebagai peneliti diawali menjadi Asisten Peneliti di Laboratorium Studi Kebijakan Ekonomi (LSKE) FEB UNDIP pada 2006. Setelah lulus Sarjana pernah menjadi wartawan ekonomi Suara Merdeka dan bergabung dengan Institute for Economics Research and Social Studies (interess) Semarang 2009-2014, dan Pusat Kajian Pembangunan, LPPM Universitas Diponegoro tahun 2011-2013. Sejak April 2014-sekarang bergabung dengan INDEF. Email : rusli.abdulah@indef.or.id, Twitter : @rabdulah

Newsletter